Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- Jumat, 9 Juni 2023 | 21:48 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

MK berpendapat bahwa penilaian ganda itu bisa mengancam independensi KPK lantaran presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam satu periode atau masa jabatan.

 Baca Juga: Inara Rusli VS Keluarga Virgoun Makin Panas, Sang Ibunda Ungkap akan Hadir Pada Sidang Cerai

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron mengenai batas usia minimal 50 tahun untuk calon pimpinan KPK.

MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X