MK berpendapat bahwa penilaian ganda itu bisa mengancam independensi KPK lantaran presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam satu periode atau masa jabatan.
Baca Juga: Inara Rusli VS Keluarga Virgoun Makin Panas, Sang Ibunda Ungkap akan Hadir Pada Sidang Cerai
Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron mengenai batas usia minimal 50 tahun untuk calon pimpinan KPK.
MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
4 Gerai Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM Disini
Sore Nanti Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji, Kemenag Berpeluang Perpanjangan Waktu
Tim Sepakbola Indonesia Unggul 3 - 2 di Perpanjangan Waktu Final SEA Games
Presiden Jokowi Akan Rilis Keppres Baru Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bergantung Presiden