RBG.ID - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu.
Ya, pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat sidang yang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Moon Sua Kembali Menjadi MC Show Champion, Bandana dan Gelang yang Dipakai Menjadi Sorotan
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengajukan, dissenting opinion.
Di putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu.
Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
Baca Juga: Kembali Terjadi, Aksi Pencurian di Minimarket Desa Cinangka
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi adanya praktik politik uang," papar hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Berdasar hal tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.
Satu yakni parpol dan anggota DPRD memperbaiki serta komitemen tak menggunakan politik uang.
Baca Juga: Penggemar Marah Nama Akun YouTube Reality Show Sakura Le Sserafim, “Fearless Kkura” Berganti Nama
Dua, penegakan hukum wajib ditegakkan.
Terakhir, masyarakat harus diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.
Artikel Terkait
Dugaan Bocornya Putusan MK terkait Sistem Pemilu, Kantor Staf Presiden Ungkap Ini
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
DPR Ramai-ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK