Tetapi, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka.
Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu, sehingga tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024 nanti.
Baca Juga: Viral! Begini Lirik Lagu Aldi Taher untuk Lionel Messi 'Why Bang Messi'
MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka.
Perlu digarisbawahi, pada uji materiil tahun 2008 silam, semula UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa penentuan caleg terpilih adalah berdasarkan persyaratan pemenuhan perolehan suara 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), atau kuota harga kursi.
Oleh MK, Pasal itu dibatalkan melalui Putusan Perkara No. 22-24/PUU-VI/2008 menjadi sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak.
Jadi, pada saat itu yang digugat ke MK adalah perubahan variabel penentuan caleg terpilih, bukan perubahan sistem pemilunya.
Baca Juga: Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Sekali lagi, kita semua pantas menyambut baik putusan MK yang tak mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu.
Dengan putusan ini, kita berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot, dan tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol Reformasi dan penjaga konstitusi. (*)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bogor
Artikel Terkait
Dampak Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu di MK
Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu 2024
DPR Ramai-ramai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem Pemilu Belum Diputus Muncul Gugatan Lagi ke MK, Kader PDIP Persoalkan Aturan Tempat Kampanye
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg