Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya menghormati keputusan tersebut, karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945.
Hasto menegaskan, PDIP mendukung keputusan MK tersebut, dan siap mengikuti pemilu dengan sistem terbuka.
"PDIP hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme," terang politisi asal Jogjakarta itu.
Dia menyatakan, partainya akan terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
Sementara PKS mengaku bisa bernafas lega setelah MK memutuskan sistem proporsional terbuka.
"Kami mengapresiasi putusan MK menolak uji materi Undang-Undang Pemilu," terang Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi
Aboe menyebutkan, putusan tersebut menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan Konstitusi.
Hal itu memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Aboe mengatakan, putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.
"Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, dengan sistem proporsional terbuka, kontestasi akan berlangsung secara fair.
Para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.
Mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki.
"Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," tutup Aboe.
PAN juga memberikan apresiasi kepada MK.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Asep Wahyuwijaya: Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Sangat Pro Demokrasi yang Bersih dan Sehat
Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia
Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg