RBG.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu tetap proporsional terbuka, membuat parpol-parpol kini bernafas lega.
Demikian juga para bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Mereka pun bisa mulai memanaskan mesin politik masing-masing.
Ketua Umum DPP PKB, A. Muhaimin Iskandar mengatakan, para bacaleg kini plong dengan putusan MK.
Baca Juga: Orkestra Jadi Kejutan Premiere Indiana Jones and the Dial of Destiny
Mereka bisa melanjutkan tahapan pencalegan. Selama ini, para bacaleg dibayang-bayangi dengan sistem pemilu yang belum pasti.
Dia pun meminta kepada bacaleg PKB untuk tancap gas. Bekerja keras memenangkan Pileg 2024.
‘’Harus rajin turun ke masyarakat. Mereka bisa menyapa dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Sudah saatnya bekerja memenangkan pemilu," ungkap Muhaimin dalam konferensi pers di DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kemenag Negosiasi Perpanjangan Waktu Pemberangkatan Haji Indonesia ke Arab Saudi
Menurut Muhaimin, para bacaleg bisa mengatur strategi dan menyusun program pemenangan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Mereka harus menyatu dengan rakyat. Lalu, berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat ketika duduk di legislatif.
Di tempat lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pascaputusan itu pihaknya enginstruksikan dan mendorong seluruh kader untuk mengedepankan kepentingan partai dalam strategi pemenangan pemilu.
"Kami akan tetap mengedepankan cara gotong royong," paparnya.
PDIP, lanjut dia, akan berjuang mempersiapkan kader-kader terbaik, terlatih, dan berkualitas yang akan dimajukan sebagai wakil rakyat di parlemen.
Artikel Terkait
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Asep Wahyuwijaya: Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Sangat Pro Demokrasi yang Bersih dan Sehat
Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia