Senin, 22 Desember 2025

MK Minta Partai Perkuat Kaderisasi dan Lawan Money Politik, KPU Lanjutkan Desain Lama

- Jumat, 16 Juni 2023 | 07:31 WIB
Idham Holik
Idham Holik

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sejak awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum dan keadilan di Indonesia.

"Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," bebernya.

Viva menjelaskan, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik dan unsur masyarakat dalam menilai tentang persoalan.

Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini, dibanding sistem pemilu tertutup.

Setelah putusan itu, kata Viva, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya harus berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu agar berjalan secara luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas, aman dan damai.

Partai Nasdem juga ikut angkat bicara terkait putusan MK. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, putusan MK sudah tepat.

Sebab, sistem proporsional terbuka lebih memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama.

Sehingga tidak terjadi proses membeli kucing dalam karung.

Menurut dia, situasi saat ini lebih memungkinkan bagi partai politik untuk menawarkan program sekaligus orang-orang yang dianggap mempunyai kapabilitas dan kapasitas memperjuangkan program yang ditawarkan.

"Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya, ini pestanya rakyat,” tegas Willy.

Dia menambahkan bahwa putusan MK akan menjaga hak konstitusional rakyat untuk memberikan suaranya dan memastikan suaranya diberikan kepada orang yang paling tepat.

Jadi sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat.

Dari luar parlemen, Partai Buruh juga menyatakan menerima dan menghormati penuh keputusan MK.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, keputusan MK merupakan keputusan akhir, tidak ada banding.

”Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X