Minggu, 21 Desember 2025

MK Minta Partai Perkuat Kaderisasi dan Lawan Money Politik, KPU Lanjutkan Desain Lama

- Jumat, 16 Juni 2023 | 07:31 WIB
Idham Holik
Idham Holik

RBG.ID - Sistem pemilu yang bakal digunakan pada 2024 akhirnya mendapat kepastian hukum.

Kepastian didapat usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6). 

Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono bersama empat warga negara lain tersebut.

Baca Juga: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Polresta Bogor Kota Telusuri Tempat Penyewaan

Dengan demikian, Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan jika sistem pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka.

Artinya, pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan. 

Baca Juga: Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur sistem pemilu apa yang harus digunakan.

Sejak UUD 1945 dibentuk, Konstitusi RIS 1949, maupun UUDS 1950, semuanya tidak menentukan jenis sistem pemilu yang harus digunakan. 

"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD," ujarnya.

Baca Juga: Simak! Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 16 Juni 2023

Dengan demikian, saat pasal 168 UU Pemilu mengatur sistem proporsional terbuka, tidak ada norma konstitusi yang dilanggar.

Dalam putusannya, MK juga membantah semua dalil pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X