RBG.ID-BOGOR, Belakangan ini marak penyewaan sepeda listrik di Kota Bogor. Sepeda listrik ini pun banyak disewakan kepada anak-anak dan berkeliaran di jalan raya.
Padahal, sepeda listrik ini dilarang digunakan di jalan raya. Untuk itu, Polresta Bogor Kota tengah melakukan penelusuran terhadap penyewaan sepeda listrik di Kota Bogor.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, saat ini petugas di lapangan terus melaksanakan patroli, dengan menghentikan anak yang mengendarai sepeda listrik.
Baca Juga: Setelah MK Memutuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Parpol Langsung Beri Instruksi Bacaleg
“Kami sudah melakukan penelusuran terkait tempat penyewaan sepeda listrik yang ada di Kota Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Menurut dia, dari hasil penelusuran tersebut menemukan sedikitnya 2 lokasi penyewaan sepeda listrik di Kecamatan Tanah Sareal.
Keduanya yakni di rumah warga dekat kantor Kelurahan Kebon Pedes, dan satu titik diketahui berada di belakang kantor DPRD Kota Bogor.
“Saat ini tim penegak hukum lantas masih terus menelusuri lokasi penyewaan diseputaran Kota Bogor,” ucap dia.
Sebab, sebagian besar penyewaan sepeda listrik tak mengantongi izin yang ada di Bogor beroperasi tanpa melakukan pengawasan. Selain itu, tidak sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Kalau dilihat dari kajiannya ada 4 lokasi yang bisa digunakan oleh sepeda listrik. Pertama, sepeda listrik hanya bisa digunakan di tempat wisata, kedua kawasan tertentu atau car free day,” jelas Kompol Galih.
Kemudian, dijelaskan Kasatlantas ketiga adalah Alun-alun atau kawasan tertentu. Keempat adalah jalur khusus yang disiapkan dengan menggunakan Perda, dalam arti pedestrian yang disiapkan oleh Pemkot Bogor.
Baca Juga: Saksi Satpam Lihat 3 Terdakwa Mario Dandy, Shane dan AG Dibawa Ke Polsek Gunakan Jeep Rubicon
“(Tentunya) Kendaraan sepeda listrik, apalagi digunakan oleh anak-anak keluar jalan raya sangat membahayakan bagi dirinya sendiri ataupun orang lain,” ucap dia.
Artikel Terkait
Sejumlah Sepeda Listrik Ditemukan Rusak di SSA
Polresta Bogor Kota Persoalkan Tempat Parkir dan Jam Operasional Sepeda Listrik
Catat ya! Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Kilometer per Jam Wajib Punya SIM
Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polisi Sebar Buku Ujian Berisi 1.600 Soal
Mulai Hari Ini, Sepeda Listrik Kembali Beroperasi di Kota Bogor