RBG.ID – Pengguna sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 kilometer per jam, wajib punya surat izin mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri, Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya berupaya memperbaiki berbagai regulasi.
Salah satunya, ujian SIM yang gagal.
Baca Juga: Catat ya! Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Kilometer per Jam Wajib Punya SIM
Dengan aturan baru, kini bisa langsung mencoba kembali saat gagal.
”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” jelas Yusri Yunus.
Tidak hanya itu, Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Tidak Kebagian Hasil Perampokan
Pelatihan diberikan secara gratis.
Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya segera menyebarkan buku ujian SIM dengan 1.600 soal.
Sehingga, masyarakat bisa mengetahui secara umum apa saja soal yang akan diujikan.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Jadi Informan Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Yusri Yunus berharap, persiapan masyarakat menjadi matang untuk menempuh ujian tertulis maupun ujian praktik SIM.
”Kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” paparnya. (idr/c19/ttg)
Artikel Terkait
Sepeda Listrik Halangi Pejalan Kaki, Ketua DPRD Kota Bogor Bilang Begini
Bima Arya Minta Sepeda Listrik di Jalur Pedestrian Dirapikan, Kalau Tidak Izinnya Dicabut
Izin Pengelolaan Sepeda Listrik Terancam Dicabut, PT Beam Langsung Lakukan Pembenahan
Sejumlah Sepeda Listrik Ditemukan Rusak di SSA
Polresta Bogor Kota Persoalkan Tempat Parkir dan Jam Operasional Sepeda Listrik