Senin, 22 Desember 2025

Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polisi Sebar Buku Ujian Berisi 1.600 Soal

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:44 WIB
Brigjen Yusri Yunus
Brigjen Yusri Yunus

RBG.ID – Pengguna sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 kilometer per jam, wajib punya surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri, Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya berupaya memperbaiki berbagai regulasi.

Salah satunya, ujian SIM yang gagal.

Baca Juga: Catat ya! Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Kilometer per Jam Wajib Punya SIM

Dengan aturan baru, kini bisa langsung mencoba kembali saat gagal.

”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” jelas Yusri Yunus.

Tidak hanya itu, Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Tidak Kebagian Hasil Perampokan

Pelatihan diberikan secara gratis.

Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya segera menyebarkan buku ujian SIM dengan 1.600 soal.

Sehingga, masyarakat bisa mengetahui secara umum apa saja soal yang akan diujikan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jadi Informan Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Yusri Yunus berharap, persiapan masyarakat menjadi matang untuk menempuh ujian tertulis maupun ujian praktik SIM.

”Kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” paparnya. (idr/c19/ttg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X