Senin, 22 Desember 2025

Izin Pengelolaan Sepeda Listrik Terancam Dicabut, PT Beam Langsung Lakukan Pembenahan

- Kamis, 3 November 2022 | 15:18 WIB
Keberadaan sepeda listrik di jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor, yang dikeuhkan warga langsung mendapatkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor
Keberadaan sepeda listrik di jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor, yang dikeuhkan warga langsung mendapatkan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, PT Beam Indonesia, pengelola sepeda listrik angkat bicara setelah ramai-ramai dikeluhan warga soal keberadaan sepeda listrik di jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor, yang dinilai mengganggu para pejalan kaki.

Country Representative PT. Beam Indonesia, Ady Muzadi angkat suara soal keluhan warga terkait keberadaan sepeda listrik di jalur pedestrian. Beam berinisiatif merelokasi penempatan armada untuk memastikan kenyamanan pengguna dan pejalan kaki.

"Beam telah menentukan penempatan armada baru di lebih dari 100 lokasi yang tidak akan menghalangi jalan trotoar ataupun setapak yang digunakan masyarakat," kata Ady Muzadi kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Bima Arya Minta Sepeda Listrik di Jalur Pedestrian Dirapikan, Kalau Tidak Izinnya Dicabut

Ady Muzadi mengatakan, relokasi penempatan armada ini akan dilakukan selama beberapa hari mendatang.  Selain merelokasi penempatan, dijelaskan Ady Muzadi, Beam akan menambahkan jumlah petugas untuk memastikan setiap armada parkir di tempat yang telah ditentukan.

Para petugas juga akan menanggapi masukan dari masyarakat apabila menemukan armada yang diparkir di tempat yang menghalangi jalan umum ataupun di lokasi yang dapat menimbulkan bahaya. "Beam akan meluncurkan panduan parkir baru yang dapat diakses melalui aplikasi Beam," ucapnya.

Panduan parkir baru ini akan ditampilkan sebelum pengguna memulai berkendara dengan armada Beam. "Panduan parkir baru ini bertujuan unutk mengingatkan seluruh pengguna untuk memarkir armada Beam sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dan terhindar dari hukuman/denda," terang Ady Muzadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X