RBG.ID – Tidak hanya menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 kilometer per jam.
Sehingga, bila kecepatan sepeda listrik melebihi 35 kilometer per jam wajib punya SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri, Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Tidak Kebagian Hasil Perampokan
SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” ucap dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Jadi Informan Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” jelas dia.
Kini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 kilometer per jam wajib memiliki SIM C.
”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” urainya.
Baca Juga: Lidah Buaya Berkhasiat Bagi Kesehatan dan Kecantikan, Ini Penjelasannya
Apakah batas kecepatan 35 km per jam yang diwajibkan untuk memiliki SIM ini tidak terlalu rendah?
Dia mengatakan bahwa sebenarnya batas tersebut telah disesuaikan dan ada hitungannya tersendiri.
”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” terangnya. (idr/c19/ttg)
Artikel Terkait
Sepeda Listrik Halangi Pejalan Kaki, Ketua DPRD Kota Bogor Bilang Begini
Bima Arya Minta Sepeda Listrik di Jalur Pedestrian Dirapikan, Kalau Tidak Izinnya Dicabut
Izin Pengelolaan Sepeda Listrik Terancam Dicabut, PT Beam Langsung Lakukan Pembenahan
Sejumlah Sepeda Listrik Ditemukan Rusak di SSA
Polresta Bogor Kota Persoalkan Tempat Parkir dan Jam Operasional Sepeda Listrik