RBG.ID – Upaya Partai Berkarya yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda akhirnya kandas.
Kamis (15/6) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan partai yang didirikan Tommy Soeharto itu.
’’Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst,’’ ungkap hakim ketua Bambang Sucipto, seperti dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus.
Baca Juga: Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia
Selain menerima eksepsi KPU, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610 ribu.
Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Langkah itu diambil untuk mengikuti jejak Partai Prima yang gugatannya sempat dikabulkan PN Jakpus.
Baca Juga: Yoon Jaehyuk Bergabung dengan Junghwan, Junkyu, dan Jihoon di Unit T5 Treasure
Dalam gugatannya, ada delapan poin petitum yang dituntut Berkarya.
Di antaranya, meminta PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik cacat hukum.
Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Syarat Pangeran Harry Kembali ke Kerajaan, Ini Penjelasan Jurnalis Inggris
Penundaan berlaku sampai hak Partai Berkarya sebagai peserta pemilu dipulihkan.
Atas gugatan itu, KPU mengajukan eksepsi atau keberatan. KPU beralasan, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara pemilu.
Artikel Terkait
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia