Ketua KPU RI Hasyim Asyari pun mengapresiasi putusan PN Jakpus.
Baca Juga: Apakah Pernikahan Meghan Markle dan Pangeran Harry akan Bertahan? Ini Penjelasan Ahli
Dia menilai putusan itu menunjukkan mekanisme hukum yang dijalankan secara konsisten.
Sebab, PN memang tidak berwenang menangani sengketa pemilu.
’’Jalurnya ke Bawaslu dan PTUN,’’ ujarnya di kantor KPU RI Jakarta.
Baca Juga: Lee Jun Ho Ungkap Reaksi 2PM saat Dirinya Beradu Akting dengan Yoona SNSD di Drama King The Land
Berkarya pernah melakukan upaya hukum lewat jalur Bawaslu dan PTUN, namun kandas.
Kini, selain gugatan dari Partai Berkarya, kasasi dari Partai Prima juga masih berproses.
Hasyim optimistis Mahkamah Agung (MA) juga bersikap konsisten atas aturan yang ada.
Baca Juga: Protes, Orang Tua Murid Minta ke Mendikbud Nadiem Makarim Agar Wisuda TK-SMA Dihapus
’’Kami yakin konsisten lah sikap MA, bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri,’’ pungkasnya. (far/c18/hud)
Artikel Terkait
Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita
MK Putuskan Sistem Pemilu Dilaksanakan Secara Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Elit PDI Perjuangan
Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia