RBG.ID - Kemendikbudristek menertibkan puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) nakal. Total ada 52 unit kampus yang disemprit.
Sebanyak 23 unit diantaranya dijatuhi sanksi terberat, yaitu pencabutan izin operasional. Masyarakat diminta tidak tergiur iming-iming proses kuliah cepat atau SPP murah.
Data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman.
Kampus yang dijatuhi sanksi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Pabrikan Otomotif Jepang Tingkatkan Kapasitas, Indonesia Jadi Pusat Produksi Pasar Ekspor
Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.
"Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah," katanya.
Lukman mengatakan kampus yang disanksi itu berwujud universitas dan sekolah tinggi.
Sanksi terberat berupa pencabutan izin dilakukan atas berbagai pelanggaran berat.
Di antaranya adalah prodi tidak terakreditasi tapi nekat mengeluarkan ijazah.
Kemudian menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak berhak atau dikenal jual-beli ijazah.
Baca Juga: Joe Biden Mengutuk Gelombang Undang - Undang yang Membatasi Hak LGBTQ
Kampus yang merekrut mahasiswa baru dengan tujuan komersil juga masuk kategori berat.