Senin, 22 Desember 2025

Pelanggaran Perguruan Tinggi yang Kampusnya Ditutup Kemendikbudristek, Tak Pernah Kuliah Tapi Langsung Lulus

- Minggu, 11 Juni 2023 | 05:01 WIB
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto

Pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki masalah tersebut.

Namun, data tak bisa dilengkapi karena proses pembelajaran memang tak pernah terjadi.

Baca Juga: Muak dengan Los Angeles, Rumah Rod Stewart Dijual Seharga lebih dari Rp 1 triliun

”Datanya baru diinput, langsung distatuskan lulus. Tidak ada riwayat akademik,” katanya.

Dia berjanji memfasilitasi mahasiswa dan dosen yang ingin pindah usai kampusnya ditutup.

”Khusus dosen di wilayah saya, kalau memang mau pindah, ya akan kita fasilitasi kalau memang ada PTS yang menerima,” ujarnya.

Bagi mahasiswa yang akan pindah, pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.

Baca Juga: Buntut Baim Wong Gagal Naik Haji, Banyak Netizen Mengadu Jadi Korban Penipuan Giveaway

Mulai dari riwayat akademiknya, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), dan lainnya.

Pengecekan dilakukan guna memastikan berapa satuan kredit semester (SKS) yang sudah dijalani oleh mahasiswa tersebut.

”Akan kami bantu carikan kampus yang prodinya sama. Intinya, kita upayakan mahasiswa yang betul-betul berproses ini tidak dirugikan,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Game Action Android Terbaik Yang Wajib Dicoba

Dalam SK pencabutan izin, yayasan yang menaungi dua PTS tersebut wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu sama.

Yayasan juga harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.

Kemudian, wajib melaporkannya kepada menteri melalui LLDikti wilayah XVI. (mia/c17/oni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X