Pihaknya telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki masalah tersebut.
Namun, data tak bisa dilengkapi karena proses pembelajaran memang tak pernah terjadi.
Baca Juga: Muak dengan Los Angeles, Rumah Rod Stewart Dijual Seharga lebih dari Rp 1 triliun
”Datanya baru diinput, langsung distatuskan lulus. Tidak ada riwayat akademik,” katanya.
Dia berjanji memfasilitasi mahasiswa dan dosen yang ingin pindah usai kampusnya ditutup.
”Khusus dosen di wilayah saya, kalau memang mau pindah, ya akan kita fasilitasi kalau memang ada PTS yang menerima,” ujarnya.
Bagi mahasiswa yang akan pindah, pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.
Baca Juga: Buntut Baim Wong Gagal Naik Haji, Banyak Netizen Mengadu Jadi Korban Penipuan Giveaway
Mulai dari riwayat akademiknya, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), dan lainnya.
Pengecekan dilakukan guna memastikan berapa satuan kredit semester (SKS) yang sudah dijalani oleh mahasiswa tersebut.
”Akan kami bantu carikan kampus yang prodinya sama. Intinya, kita upayakan mahasiswa yang betul-betul berproses ini tidak dirugikan,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Daftar 5 Game Action Android Terbaik Yang Wajib Dicoba
Dalam SK pencabutan izin, yayasan yang menaungi dua PTS tersebut wajib mengalihkan/memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu sama.
Yayasan juga harus menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.
Kemudian, wajib melaporkannya kepada menteri melalui LLDikti wilayah XVI. (mia/c17/oni)
Artikel Terkait
Ditjen Diktiristek Enggan Ungkap Data 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Alasannya
Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Terbanyak di Jakarta Termasuk Ada di Bogor
Siap-siap Kemendikbud Ristek Bidik 29 Kampus Lagi Usai Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah
Daftar 5 Nama Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izinnya Oleh Kemendikbudristek
5 Perguruan Tinggi di Jabar Ditutup Kemendikbudristek, Begini Nasib Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidiknya
Ingin Buat LoA Unconditional? Ini Daftar 27 Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang Gratis Pendaftarannya
Awas! Kemendikbudristek Ungkap Ada 52 Perguruan Tinggi Bermasalah, Terbanyak di Jawa Barat, Simak Rinciannya