Senin, 22 Desember 2025

Pelanggaran Perguruan Tinggi yang Kampusnya Ditutup Kemendikbudristek, Tak Pernah Kuliah Tapi Langsung Lulus

- Minggu, 11 Juni 2023 | 05:01 WIB
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto

RBG.ID – Nasib mahasiswa dari 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditutup oleh Kemendikbudristek masih terkatung-katung.

Proses pemindahan mereka memang telah dijamin untuk dibantu.

Namun, persoalan bukan hanya administrasi belaka.

Baca Juga: Kisah Natalia Grace yang Dianggap Aneh: Anak Yatim Piatu yang Tidak Berdaya atau Orang Dewasa yang Berbahaya

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) M. Budi Djatmiko mengungkapkan, ada masalah biaya pindah kampus yang harus dipikirkan pula oleh mahasiswa yang kampusnya ditutup.

Selain itu, ada kasus mahasiswa yang sudah kuliah tiga tahun, namun baru terdaftar empat semester.

Hal ini tentu membuat mahasiswa tersebut harus membayar lebih banyak jika pindah kampus.

Baca Juga: Intip Kuota PPDB SMA Negeri 1 Sukabumi Jalur Zonasi hingga Prestasi di Kota Sukabumi

’’Kalau dia pindah (kampus, Red), rugi dong dia dua semester. Belum biaya hidupnya,” ucapnya.

Belum lagi persoalan administratif lainnya.

Misalnya, mahasiswa yang tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga kampus lama yang lepas tangan karena sudah tutup permanen.

Baca Juga: Final Singapore Open 2023: Anthony Ginting Wakil Satu - Satunya Asia Tenggara di Laga Puncak

Budi sendiri berjanji membantu para mahasiswa tersebut.

Mereka cukup membuat pengaduan secara tertulis ke Aptisi untuk selanjutnya disampaikan kepada PTS terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X