Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengimbau para mahasiswa dari 23 PTS yang ditutup untuk melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat jika mengalami kesulitan saat pindah kampus.
Nantinya, LLDikti akan membantu melakukan pengecekan terkait masalah yang dihadapi.
”Ada kendala bisa lapor ke LLDikti. Apa pun itu,” ujarnya.
Hal ini diamini Kepala LLDikti Wilayah XVI (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo) Munawir Razak.
Baca Juga: MBC Rilis Poster Utama Drama Numbers yang Dibintangi Kim Myung Soo INFINITE dan Choi Min Soo
Dari 23 PTS yang ditutup, dua di antaranya memang berada di naungan LLDikti wilayah XVI.
Dua PTS tersebut dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat.
Menurut pria yang akrab disapa Awi itu, indikasi pelanggaran berat tersebut terendus oleh tim pada Oktober 2022.
Saat itu ditemukan kejanggalan data ratusan mahasiswa dan lulusan yang dilaporkan oleh dua PTS tersebut ke PDDikti.
Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut di antaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi.
Baca Juga: Netizen Sebut Ameena 'Anak Oon', Atta Halilintar Ultimatum: Didiemin Seminggu Makin Ngatain
Dua PTS itu berada di lokasi lahan yang sama.
Pada kunjungan tim evaluasi kinerja perguruan tinggi (EKPT) awal April 2023, ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Termasuk, pengakuan langsung dari pengelola PTS.
Artikel Terkait
Ditjen Diktiristek Enggan Ungkap Data 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Alasannya
Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Terbanyak di Jakarta Termasuk Ada di Bogor
Siap-siap Kemendikbud Ristek Bidik 29 Kampus Lagi Usai Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah
Daftar 5 Nama Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izinnya Oleh Kemendikbudristek
5 Perguruan Tinggi di Jabar Ditutup Kemendikbudristek, Begini Nasib Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidiknya
Ingin Buat LoA Unconditional? Ini Daftar 27 Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang Gratis Pendaftarannya
Awas! Kemendikbudristek Ungkap Ada 52 Perguruan Tinggi Bermasalah, Terbanyak di Jawa Barat, Simak Rinciannya