Senin, 22 Desember 2025

Pelanggaran Perguruan Tinggi yang Kampusnya Ditutup Kemendikbudristek, Tak Pernah Kuliah Tapi Langsung Lulus

- Minggu, 11 Juni 2023 | 05:01 WIB
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengimbau para mahasiswa dari 23 PTS yang ditutup untuk melapor ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat jika mengalami kesulitan saat pindah kampus.

Baca Juga: Penulis Telah Tanda Tangan Kontrak, Drama Extraordinary Attorney Woo Season 2 Alami Banyak Masalah Produksi

Nantinya, LLDikti akan membantu melakukan pengecekan terkait masalah yang dihadapi.

”Ada kendala bisa lapor ke LLDikti. Apa pun itu,” ujarnya.

Hal ini diamini Kepala LLDikti Wilayah XVI (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo) Munawir Razak.

Baca Juga: MBC Rilis Poster Utama Drama Numbers yang Dibintangi Kim Myung Soo INFINITE dan Choi Min Soo

Dari 23 PTS yang ditutup, dua di antaranya memang berada di naungan LLDikti wilayah XVI.

Dua PTS tersebut dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat.

Menurut pria yang akrab disapa Awi itu, indikasi pelanggaran berat tersebut terendus oleh tim pada Oktober 2022.

Baca Juga: Hasil Semifinal Singapore Open 2023: Kunlavut Mundur, Ginting Ciptakan Hattrick Berlaga di Partai Puncak

Saat itu ditemukan kejanggalan data ratusan mahasiswa dan lulusan yang dilaporkan oleh dua PTS tersebut ke PDDikti.

Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut di antaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak, serta tidak memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi.

Baca Juga: Netizen Sebut Ameena 'Anak Oon', Atta Halilintar Ultimatum: Didiemin Seminggu Makin Ngatain

Dua PTS itu berada di lokasi lahan yang sama.

Pada kunjungan tim evaluasi kinerja perguruan tinggi (EKPT) awal April 2023, ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Termasuk, pengakuan langsung dari pengelola PTS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X