Kemudian, lanjut dia, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat.
Sebaliknya, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam.
Baca Juga: Indonesia Tinjau Lagi Pengiriman Pemain, Setelah Ganda Putra Kembali Nirgelar di Singapore Open
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menyatakan bahwa hal tersebut diserahkan ke ketentuan hukum. Begitu pula hal-hal terindikasi pidana lainnya.
”Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi Perguruan Tinggi Akademik Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jawa Timur Thohari mengatakan, ada enam perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayahnya yang diindikasikan bermasalah.
Baca Juga: Pihak Travel Sebut Tidak Ada Masalah dengan Baim Wong Soal Batal Naik Haji, Beberkan 2 Bukti Ini
Tiga kampus di antaranya sudah dicabut izinnya.
Sementara tiga kampus lainnya masih diberi kesempatan dengan melakukan upaya perbaikan. Baik dari sisi manajerial, akademik, maupun kepatuhan sanksi nasional perguruan tinggi.
’’Itu sudah dilakukan. Tiga kampus itu memenuhi kategori layak, tetapi kami tetap akan melakukan pemantauan,” katanya.
Thohari menuturkan, pencabutan izin operasional institusi terhadap tiga PTS di Jawa Timur tersebut dilakukan sejak awal tahun.
Bahkan, ada satu di antaranya yang izinnya dicabut pada akhir 2022.
Terkait mahasiswa yang aktif, lanjut dia, LLDikti Wilayah VII sudah berkoordinasi dan melakukan audiensi kepada yayasan untuk mengalihkannya ke kampus lain.
Namun, pengalihan mahasiswa aktif tersebut tidak bisa serta-merta. LLDikti harus melakukan verifikasi.
”Verifikasi sudah kami lakukan. Ada mahasiswa yang bisa dipindah, ada juga yang harus mulai baru,” kata dia.
Artikel Terkait
Ditjen Diktiristek Enggan Ungkap Data 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Alasannya
Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Terbanyak di Jakarta Termasuk Ada di Bogor
Siap-siap Kemendikbud Ristek Bidik 29 Kampus Lagi Usai Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah
Daftar 5 Nama Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izinnya Oleh Kemendikbudristek
5 Perguruan Tinggi di Jabar Ditutup Kemendikbudristek, Begini Nasib Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidiknya
Ingin Buat LoA Unconditional? Ini Daftar 27 Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang Gratis Pendaftarannya
Awas! Kemendikbudristek Ungkap Ada 52 Perguruan Tinggi Bermasalah, Terbanyak di Jawa Barat, Simak Rinciannya