Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menampik tudingan soal tak adanya pembinaan.
Baca Juga: Dapat Restu, Putra Bungsu Presiden Kaesang Pangarep Siap Jadi Calon Walikota Depok
Dia menegaskan bahwa pencabutan izin 23 PTS nakal itu dilakukan menyusul adanya teguran, pembinaan, hingga penjatuhan sanksi.
Namun sayangnya, tak ada perubahan dari kampus-kampus tersebut.
”Tentu ada komunikasi dengan perguruan tinggi bersangkutan ya. Tidak ujug-ujug,” ungkapnya di kompleks DPR RI.
Baca Juga: Charlie Puth Gelar Konser di Jakarta pada 8 Oktober, Segini Harga Tiketnya
Selain itu, langkah penutupan PTS tersebut bukan kali ini saja. Kebijakan tersebut kerap dilakukan jika memang sebuah kampus dinilai sudah kebablasan dan tak bisa dibina.
Keputusan itu pun bukan hanya untuk kepentingan dan kebaikan PTS tersebut, namun juga para mahasiswa yang memiliki ijazah dengan jalur benar, namun dicemari oleh jalur ijazah palsu atau yang diperjualbelikan.
Disinggung soal nasib para mahasiswa dan dosen yang terdampak, Nizam memastikan bahwa mereka akan difasilitasi untuk pindah ke kampus lain.
Baca Juga: Perkiraan Pemain Manchester City Vs Inter Milan di Liga Champions Dini Hari Nanti
Pihaknya dan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) akan memberikan pendampingan penuh.
Mahasiswa pun bisa langsung mendatangi kampus baru untuk mendaftarkan diri. Angka kredit mereka akan dialihkan.
Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Umumkan Jadwal Event Olahraga 'Lagi-Lagi Tenis' di Senayan Akan Maju Sehari
”Selama ini semua (perguruan tinggi yang baru, Red) welcome. Yang jadi masalah itu ketika mahasiswa mau pindah, minta kreditnya diakui penuh tapi pembelajarannya nggak ada, transkripnya nggak ada. Ditanya kamu kuliah apa, ndak tahu,” paparnya.
Artikel Terkait
Ditjen Diktiristek Enggan Ungkap Data 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Alasannya
Daftar Wilayah 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud Ristek, Terbanyak di Jakarta Termasuk Ada di Bogor
Siap-siap Kemendikbud Ristek Bidik 29 Kampus Lagi Usai Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah
Daftar 5 Nama Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izinnya Oleh Kemendikbudristek
5 Perguruan Tinggi di Jabar Ditutup Kemendikbudristek, Begini Nasib Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Pendidiknya
Ingin Buat LoA Unconditional? Ini Daftar 27 Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang Gratis Pendaftarannya
Awas! Kemendikbudristek Ungkap Ada 52 Perguruan Tinggi Bermasalah, Terbanyak di Jawa Barat, Simak Rinciannya