MPR RI secara peraturan perundang-undangan dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Gambaran ini begitu nyata bahwa partai politik begitu menghegemoni.
Jika memang hegemoni partai politik itu dianggap wajar dalam suatu negara demokrasi, maka pengarahan terhadap kritik kebijakan seharusnya bukan lagi diarahkan kepada legislatif maupun eksekutif tapi kepada partai-partai yang menaungi mereka.
Jangan sampai hegemoni tersebut membentuk gubernur jenderal yang baru dalam bentuk entitas bernama partai politik. ***
*** Wasekbid PA HMI Cabang Kota Bogor
Deky Ikwal Pratama