Sudah saatnya, Pemerintah mengkaji ulang sistem dan Undang Undang yang berlaku saat ini, agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama dan adanya perubahan.
Baca Juga: Segera Debut, LUN8 Perkenalkan Anggota Pertama Ian
Seperti kata bijak Enstein, “Melakukan hal yang sama, namun mengharapkan hasil yang berbeda“.
Makna dari kalimat ini menjelaskan bahwa, kita tidak bisa mengharapkan hasil yang lebih baik jika kita selalu memakai cara yang sama terus menerus.
Jangan takut untuk mencoba cara yang baru, yang berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: Ayah David-Jonathan Latumahina Hadir di Sidang AG, Bersaksi Atas Kasus Penganiayaan Putranya
Jika ingin adanya perubahan, maka harus ada yang diubah. Mengubah cara pikir, cara pandang dan cara melakukan sesuatu.
Pemberantasan yang terjadipun banyak pada kasus–kasus kecil, sedikit sekali penangkapan pada kasus besar.
Belum lagi penerapan pasal pada UU 35 Tahun 2009 yang multi tafsir dan mempunyai potensi unfair trial.
Baca Juga: Inilah Sepak Terjang Calon Menpora Baru, Dito Ariotedjo yang Punya Saham di Rans Sport
Hal ini menyebabkan dapat terhitung dengan jari Korban atau Pengguna NAPZA yang mendapatkan hak Rehabilitasi yang sesuai dengan barang bukti, seperti yang tertuang pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 Tahun 2010 yang mengatur mengenai penggunaan zat dalam sehari.
Pendekatan yang dilakukan selama ini lebih berfokus pada pemberantasan, tanpa mengedepankan pendekatan kesehatan dan pencegahan.
Baca Juga: Le Sserafim Akan Comeback Pada 1 Mei dengan Album Studio Pertama
Pendekatan yang sesuai adalah pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat permasalahan yang diakibatkan pada penggunaan NAPZA itu sendiri. Bahwa tidak semua pengguna NAPZA harus di Rehabilitasi atau Penjara. ***
Oleh : Bonni Sofianto
Artikel Terkait
Polisi Ciduk 50 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Sukabumi
Polisi Ciduk 26 Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi
BNN Musnahkan 4,7 Kuintal Narkotika dari 10 Kasus Berbeda
Terseret Narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka
Seminggu, Barang Bukti Narkotika Wajib Dimusnahkan
17 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi
Sepanjang 2022, Kejati Jabar Tangani 2.439 Perkara Narkotika