RBG.ID-CIBINONG, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 4,7 kuintal. Barang bukti itu dimusnahkan di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (8/9/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan BNN, berupa sabu seberat 235,52 kg, ganja seberat 231,24 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir. Seluruh barang bukti yang disita berasal dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 16 tersangka (1 orang meninggal dunia) yang diungkap pada periode Juni hingga Agustus 2022.
Baca Juga: Terjerat Narkoba dan Miras, Polrestro Depok Amankan 10 Tersangka
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika yang bekerja sama dengan instansi terkait.
"Kami juga terus melakukan pengungkapan para pelaku, bandar-bandar yang memasukan narkoba khususnya jenis sabu ke Indonesia," ungkapnya.
Dari sebagian besar kasus yang terungkap, kata Kenedy, jalur-jalur peredaran narkotika yang digunakan masih menggunakan jalur Selat Malaka diprediksi berasal kawasan Golden Triangle Asia Tenggara.
Masuk melalui Aceh, Medan dan Pekanbaru, Riau sebelum menyebar ke Pulau Jawa dan sekitarnya. "Kita mengantisipasi, dari jalur-jalur itu kita sudah memprediksi, sekarang 90 persen barang yang masuk menggunakan jalur laut, jadi untuk sindikat tentu ini berbeda-beda," jelas Kenedy.