Minggu, 21 Desember 2025

Sepanjang 2022, Kejati Jabar Tangani 2.439 Perkara Narkotika

- Jumat, 23 Desember 2022 | 15:13 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi sabu.
ILUSTRASI: Ilustrasi sabu.

RBG.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangani sebanyak 2.439 perkara narkotika sepanjang tahun 2022. Angka tersebut merupakan perkara pidana umum terbanyak yang ditangani Kejati Jabar.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan berdasarkan angka itu, narkotika menjadi salah satu perkara terbanyak di Jabar. Melebihi perkara pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

"Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep, Jumat (23/12).

Dari 2.439 perkara itu, paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen, kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.

"Hal tersebut mengkhawatirkan, karena mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif antara usia 17 sampai dengan 25 tahunan," ujarnya.

Setelah perkara narkotika, ia menyebut pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara.

Perkara pencurian itu terdiri dari pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X