Minggu, 21 Desember 2025

Pendekatan Kesehatan Lebih Dibutuhkan dari Penghukuman Bagi Pengguna Narkotika

- Senin, 3 April 2023 | 13:12 WIB
Bonni Sofianto
Bonni Sofianto

RBG.ID - Pada tanggal 23 Desember 2020 Komjen Petrus Golose dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala BNN RI, dan kemudian gencar menyuarakan jargon “War on drugs“ atau Perang terhadap Narkotika.

Perang terhadap Narkotika selalu mengatasnamakan orang muda namun tanpa pelibatan bermakna terhadap mereka.

Dampak yang ditimbulkan perang terhadap Narkotika, adalah dampak ekonomi, pendidikan, kriminalisasi, korupsi, dan tidak terpenuhinya hak akan kesehatan.

Baca Juga: Nyaris Terkena Api Saat Konser di Bangkok, Jaehyuk TREASURE Ungkap Tangannya Baik-baik Saja

Selebihnya kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan juga merupakan bagian dari dampak perang terhadap Narkotika.

Saat ini, sebagian besar penghuni Lembaga Pemasyarakatan adalah pada kasus Narkotika.

Tidak banyak pengguna Narkotika yang mendapatkan hak Rehabilitasi sesuai dengan yang disampaikan pada Pasal 54 UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Menghilang, Soojin Terciduk Oleh Penggemar Sedang Habiskan Waktu di Mall

Seperti kita ketahui bersama ketagihan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) atau kecanduan merupakan sebuah penyakit kronis kambuhan seperti halnya diabetes atau asma.

Maka pendekatan yang tepat bagi orang yang mempunyai masalah penggunaan zat adalah pendekatan Kesehatan, bukan Penghukuman.

Baru–baru ini, kita mendapatkan berita adanya oknum Perwira Kepolisian (TM) yang terlibat penggelapan dan pengedaran gelap Narkotika dan saat ini dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Kenang Ayah Sang Kekasih-Tissa Biani, Dul Jaelani: Beliau Orang Baik Suka Ngobrol di Teras

Sebagai aparat yang berwenang dan mempunyai posisi strategis, apa yang dilakukan TM adalah bentuk penghianatan terhadap Negara yang telah dengan gencar menyuarakan semangat War on drugs (Perang Terhadap Narkotika).

Lalu apa yang menyebabkan hal ini dapat terjadi, bahwa TM bisa melakukan hal yang bertolak belakang dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang aparat berwenang dalam melaksanakan tugasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X