Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ciduk 26 Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:43 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi, berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras dengan jumlah tersangka 26 orang.  

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan itu dilaksanakan Jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi selama Juli - Agustus 2022.  

Baca Juga: Juli 2022, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 17 Kasus Narkotika

"Jumlah kasus yang berhasil kita ungkap dalam bulan Juli sampai Agustus ini sebanyak 22 kasus dengan total 26 orang tersangka. Dengan total uang sekitar Rp.213.210.000," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/08/2022).  

Dedi merinci, dari 22 kasus yang berhasil diungkap, yaitu narkotika sebanyak 12 kasus, obat keras terbatas 9 kasus, dan minuman keras beralkohol 1 kasus. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, 12 orang kasus sabu, ganja 1 orang, tersangka obat keras terbatas 12 orang, dan miras 1 orang.  

"Modus operandi untuk narkotika di tempel di tempat-tempat tertentu sesuai dengan perjanjian dengan tersangka. Total tersangka yang diamankan dari total semua sekitar 26 orang," jelasnya.

Selain itu, kata Dedi, untuk minuman keras saat ini di Kabupaten Sukabumi sudah mulai masuk merek baru dengan nama arak Bali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X