Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ciduk 26 Tersangka Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang di Sukabumi

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:43 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

"Miras kita sedang melakukan penyelidikan, ada di sini merk arak Bali, yang mana modusnya ini dia mengirim melalui ekspedisi. Saya sudah perintahkan Kasat Narkoba untuk menyelidikinya," paparnya.  

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengungkapan penyebaran narkotika yang berhasil diungkap merupakan dari peredaran di wilayah utara dan juga selatan yang sudah terpetakan.

"Mereka melakukan peredaran gelap di dua wilayah. Barangnya macam-macam, ada dari luar Sukabumi, mereka kebanyakan dari luar Sukabumi. Sudah kita periksa kebanyakan dari kalangan pemuda atau dewasa diantaranya ada residivis," ungkapnya.

Lanjut Kusmawan, Narkoba golongan dari narkotika atau obat-obatan berdasarkan dari kultur di wilayah Kabupaten Sukabumi. Saat ini lebih jauh terjangkau obat-obatan karena narkotika jenis lain lebih mahal.

"Hukuman bagi pelanggar daripada narkoba minimal 4 tahun sampai seumur hidup, kemudian untuk miras ancamannya 10 tahun," tandasnya. (Cr2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X