Minggu, 21 Desember 2025

17 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi

- Kamis, 10 November 2022 | 16:55 WIB
 Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra bersama  jajarannya melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra bersama jajarannya melakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

RBG.ID, SUKABUMI - Selama bulan Oktober dan November 2022, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi, berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika dan minuman keras (miras), berikut dengan 17 orang tersangka diamankan dari sejumlah wilayah.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, rentan waktu satu bulan lebih ini, jajarannya telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dan miras. Antara lain 4 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, 10 kasus obat keras terbatas, dan 1 kasus miras.

Baca Juga: Polisi Ciduk 50 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Sukabumi

"Dari 17 orang tersangka yang telah berhasil diamankan, yaitu sebanyak 5 orang laki laki kasus sabu, ganja 1 orang laki laki, obat keras terbatas 10 orang, 8 diantaranya laki-laki dan 2 orang perempuan, sedangkan kasus miras 1 orang. Yang kasus obat keras terbatas dua ada 2 orang tersangka perempuan, satu orang diantaranya residivis," ungkap Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/11/2022).

Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan dari belasan tersangka itu, narkotika jenis sabu sebanyak 71,59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis hexymer, dan obat tramadol serta 112 botol miras berbagai merek.

"Jika diuangkan dari total barang bukti yang diamankan, semuanya bernilai Rp168.900.000. Untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras," jelasnya.

Lanjut Dedy, modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja, dan sabu ditempel di tempat-tempat tertentu, setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X