"Kalau untuk miras langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil grand max jadi langsung to the point ke lokasi," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka narkotika pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Untuk tersangka miras dikenakan pasal pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, menambahkan untuk peran dari dua perempuan yang diamankan hasil dari pemeriksaan, sementara mereka mendapat barang dari belanja ada yang suplai ke lokasi, ada juga yang online.
"Sebagian online sebagian diantar, sekitar 10 bulan mereka beroperasinya. Jadi mereka itu belinya ada yang melalui paket, barang-barang ini kebanyakan kiriman dari Bogor atau Jakarta," imbuhnya.
Baca Juga: Juli 2022, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 17 Kasus Narkotika
Kusmawan menegaskan, menjelang pergantian tahun baru, pihaknya tetap akan melakukan razia, dan melakukan penindakan terhadap peredaran miras.
"Upaya itu kami untuk menekan dari peredaran gelap ataupun penyalahgunaan supaya tidak merambat ke seluruh pelosok," tandasnya. (Cr2).