Senin, 22 Desember 2025

Vonis Mati Ferdy Sambo, DPR Yakin Hakim Tak langgar Aturan

- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:24 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). (Dery Ridansah/JawaPos.com)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). (Dery Ridansah/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sudah dijatuhi vonis pidana hukuman mati pada Senin (13/2)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini, tak ada aturan yang dilanggar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutuskan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Putusan pidana mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntu umum (JPU) yang mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Namun, hakim mampu bersikap independen dengan menjatuhkan vonis mati.

BACA JUGA:Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tak Punya Niat Bunuh Yosua

“Ini juga terjadi dalam vonis beberapa kasus pidana lain. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan vonis mati kasus Sambo,” ujar Arsul dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Selasa (14/2).

Elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai wajar, jika vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menuai polemik.

Arsul mengapresiasi sikap independensi hakim yang memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak ada satupun aturan hukum pidana materil dan formil kita yang halangi hakim untuk jatuhkan vonis lebih berat dr tuntutan JPU,” tegasnya.

Sebelumnya, Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1

BACA JUGA:Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Mempersulit Jalannya Persidangan

Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice soal penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X