RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Selasa (14/2).
Ricky Rizal dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
BACA JUGA:Kuat Ma’ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun dan Akan Lakukan Banding
Perbuatan Ricky dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis kepada Ricky lebih berat daripada tuntutan hakim selama 8 tahun penjara karena dianggap mempersulit pengungkapan kasus selama persidangan berjalan, sehingga menjadi pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
BACA JUGA:Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Dianggap Tak Sopan Saat Sidang
Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Ricky yang berstatus anggota polisi telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sedangkan hal meringankannya yaitu terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar Hakim Wahyu. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tak Cegah Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Jadwal Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Serta Saluran Streaming Sidang Live
Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Sebut Keadilan Nyata Ada Di Negara Kita
Tenang, Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Akan Dipantau Komisi Yudisial