RBG.ID - Terdakwa Ricky Rizal mengaku tak pernah punya niatan untuk turut membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut Ricky sampaikan sebagai tanggapan sudah dijatuhi vonis 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/02)
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” ujar Ricky pasca persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2).
BACA JUGA:Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Mempersulit Jalannya Persidangan
Namun, Ricky belum menyampaikan akan menempuh banding atau tidak atas putusan itu dan akan menyerahkannya kepada tim kuasa hukum.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ujarnya.
Perbuatan Ricky dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis kepada Ricky lebih berat daripada tuntutan hakim selama 8 tahun penjara karena dinilai mempersulit pengungkapan kasus selama persidangan berjalan, sehingga menjadi pertimbangan memberatkan.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Gencarkan Program Batagor, Ini Tujuannya
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” papar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Ricky yang berstatus anggota polisi telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Sedangkan hal meringankannya adalah terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar Hakim Wahyu. (jpc)
Artikel Terkait
Keluar dari Boyband UN1TY, Ricky Zakno Jadi Trending Topic
Komo Ricky Ungkap Alasan Asuransi tak Tanggung Biaya Pengobatan Indra Bekti
Tak Cegah Pembunuhan Yosua, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Jadwal Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Serta Saluran Streaming Sidang Live
Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Mempersulit Jalannya Persidangan