Senin, 22 Desember 2025

MUI Minta Mekanisme Ponzi Pengelolaan Dana Haji Dihilangkan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 01:54 WIB
Asrorun Ni’am Sholeh
Asrorun Ni’am Sholeh

Baca Juga: Kabupaten Bogor Masih Butuh 1.257 Tempat Tidur Rumah Sakit

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menjelaskan kepemilikan dana haji yang dibayarkan tiap-tiap jemaah bersifat personal atau individu.

Termasuk nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, juga harus didistribusikan secara personal.

Menurut dia, yang berlaku saat ini bersifat kolektif.

Baca Juga: Ganda Putra Sudah Raih 11 Gelar Juara Indonesia Masters, Berikut Daftarnya

Seluruh jemaah yang berangkat haji tahun ini, menerima besaran subsidi atau nilai manfaat yang sama.

Padahal diantara jemaah itu, bisa jadi lama mengantrinya berbeda-beda. Kok bisa mereka mendapatkan subsidi sama?

Ini yang menjurus pada skema Ponzi. Supaya bisa mendapatkan nilai subsidi yang sama, mereka menggunakan nilai manfaat calon jemaah yang masih mengantri.

Baca Juga: Cemburu, Pria 23 Tahun Ini Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Mantan Pacarnya

Selain itu skema Ponzi juga muncul dari penggunaan nilai manfaat yang kolektif atau campur aduk.

Nilai manfaat dari dana haji calon jemaah yang baru masuk atau mendaftar, ikut tersedot untuk ongkos subsidi keberangkatan jemaah yang berangkat.

Begitu seterusnya, selama tidak ada pembagian nilai manfaat yang sepenuhnya bersifat personal atau individual.

Baca Juga: RSUD Kota Bogor Tertangani 36 Kasus Campak, Kadinkes: Tidak Masuk Kriteria KLB

Jika sistem pengelolaan dana haji tidak dibenahi, malpraktik yang berlangsung selama ini terus berjalan. Dia menegaskan bukan calon jemaah haji yang melakukan malpraktik.

Dia juga mengatakan dalam misi penyelenggaraan haji, pemerintah bukan bertugas sebagai biro travel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X