Senin, 22 Desember 2025

MUI Minta Mekanisme Ponzi Pengelolaan Dana Haji Dihilangkan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 01:54 WIB
Asrorun Ni’am Sholeh
Asrorun Ni’am Sholeh

Pada prinsipnya Asrorun mengatakan dana haji yang terkumpul boleh dikelola. Pengelolaannya bisa dilakukan secara kolektif.

Baca Juga: Takut Diomelin Orang Tua, Dua Siswa SD di Gunung Sindur Ngaku Diculik

Selain itu dia menegaskan tidak ada salahnya negara memberikan subsidi kepada calon jemaah haji.

Meskipun dalam konteks pengelolaan haji di Indonesia, subsidi berasal dari pengelolaan dana jemaah sendiri. Adanya subsidi tersebut tidak membatalkan pelaksanaan ibadah haji, terkait adanya ketentuan istitha'ah.

Asrorun menegaskan bahwa istitha'ah adalah syarat wajib berhaji.

Istitoah bukan menjadi syarat sah berhaji. Jadi ketika ada subsidi dalam pembayaran biaya haji, kemudian jemaah menjadi mampu dan diringankan, tidak mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah rukun Islam kelima tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Anggota BPKH Indra Gunawan mengatakan sejak 2018 lalu, mereka sudah membagikan hasil investasi dana haji ke virtual account masing-masing calon jemaah.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Sentra Vaksin Stadion Chandrabhaga

Pada 2018 lalu nilai hasil investasi yang dimasukkan ke virtual account sebesar Rp 800 miliaran. Terakhir pada 2022 lalu hasil pengelolaan dana haji yang dimasukkan dalam virtual account calon jemaah sebesar Rp 2,1 triliun.

Indra tidak menjawab secara tegas, apakah nominal virtual account itu benar-benar ada uangnya atau sekadar tempelan saja.

Pasalnya ketika ada calon jemaah haji meninggal atau batal, yang kembali hanya uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta saja.

Nilai manfaat hasil pengelolaannya tidak diberikan.

Untuk itu Indra menyarankan jemaah tidak menarik uangnya. Kalaupun calon jemaah meninggal, nomor porsinya dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Viral Seorang Siswi SD di Papua Tengah Hamil

Sementara jika uang setoran awal ditarik, maka akan berdiri di antrian paling belakang kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X