Minggu, 21 Desember 2025

MUI Minta Mekanisme Ponzi Pengelolaan Dana Haji Dihilangkan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 01:54 WIB
Asrorun Ni’am Sholeh
Asrorun Ni’am Sholeh

 

 

RBG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memotong atau menghilangkan skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji.

Nilai manfaat atau hasil investasi dana haji harus dikembalikan kepada calon jemaah secara personal. Bukan bersifat kolektif dan sebagian digunakan untuk mengongkosi pemberangkatan jemaah tahun berjalan.

Sorotan adanya skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh dalam diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Senin (30/1).

Baca Juga: 25 Fakta Newcastle United di Piala Domestik

Dalam salah satu butir rekomendasi yang dia buat, tertera jelas adanya skema Ponzi dalam pengelolaan dana haji.

’’Memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan dana haji,’’ kata Asrorun membacakan usulan perbaikan pengelolaan dana haji dari perspektif keagamaan.

Dia menegaskan skema Ponzi sudah terlanjur berjalan.

Sehingga pemerintah, dalam hal ini BPKH, harus berani melakukan cut off sistem pendistribusian nilai manfaat atau hasil investasi dana haji yang berjalan selama ini.

Baca Juga: Peternakan Ayam di Tenjo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Asrorun menegaskan nilai manfaat itu harus dikembalikan kepada tiap-tiap calon jemaah haji yang sudah membayar setoran awal penyelenggaraan haji.

’’Jangan sampai menzalimi jemaah. Laa tazlimuna wala tuzhlamuun,’’ sambungnya.

Dia mengatakan dengan adanya sistem virtual account seperti saat ini, BPKH cukup mudah melakukan identifikasi masing-masing calon jemaah.

Termasuk dalam membagikan nilai manfaat tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X