Selanjutnya, efisiensi yang ketiga adalah optimalisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH dengan cara menetapkan berapa nilai manfaat yang perlu dibebankan kepada BPKH. Hal itu bertujuan agar ada target yang jelas dalam mengelola dana haji.
”Itu semua menjadi kajian KPK sejak 2019 dan 2020,” kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya.
Soal kenaikan ongkos naik haji (ONH), Ghufron menyebut bahwa sesuai Keppres Nomor 8/2022, nilai manfaat yang harus dikucurkan BPKH bertambah. Yakni dari semula Rp 41,9 juta menjadi Rp 47 juta.
Sebelum biaya operasional haji di Arab naik, BPKH juga harus mengeluarkan Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,4 triliun. ”BPKH harus menambah sekitar 59-60 persen dari total biaya haji,” ujarnya.
Jika diteruskan berlanjut, lanjut Ghufron, kondisi tersebut bisa membuat dana BPKH habis nilai manfaatnya.
Sebab, nilai manfaat telah digunakan untuk menutupi biaya jamaah haji yang telah berangkat. ”Siapa yang rugi? Tentu bukan yang telah berangkat, tetapi jamaah yang belum berangkat karena ia telah menanggung biaya jamaah yang telah berangkat,” jelas Ghufron. (wan/tyo)
Artikel Terkait
Waduh, Subsidi untuk Haji Habis 2027
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Haji Indonesia
Skema Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dinilai Tidak Adil, Ini Alasannya
Jokowi Tegaskan Rencana Kenaikan Biaya Haji Belum Final
Calon Jemaah Haji Lunas Tunda Tidak Perlu Lunasi Lagi