Ditambah, juga kerap berubah-ubah. Apalagi, penerbitan Perppu cipta kerja terkesan mendadak.
Mengingat, penerbitan Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.nJika terkait kondisi global, artinya ada inkonsistensi. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang tinggi. Yakni mencapai 5,72 persen year-on-year (YoY) pada kuartal III 2022.
Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan under perform. Jadi?” tanya anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini
“Lantas, situasi genting seperti apa yang sifatnya memaksa? Kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir? Prosesnya bermasalah, subtansinya juga bermasalah. Sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun subtansi,” tandas anggota legislatif dapil Jakarta II itu.
Terpisah, serikat buruh menilai sejatinya Perppu Ciptaker tak ada bedanya dengan UU Ciptaker sebelumnya.
Pasalnya, banyak aturan yang sejatinya sama. Tak ada perubahan sama sekali. Bahkan, kesalahan yang terjadi dalam UU Ciptaker terulang kembali di Perppu yang diteken jelang tutup tahun 2022 lalu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencontohkan, pada Pasal 77 tentang waktu kerja. Di mana, pada ayat dua disebutkan jika waktu kerja terbagi dua.