Setidaknya, ada 9 poin dalam Perppu yang diminta oleh buruh untuk diperbaiki.
Adapun kesembilan tersebut meliputi, upah minimum. outsourcing, pesangon, PHK tidak dipermudah, PKWT, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA dan sanksi pidana yang dihapuskan. (dee/han/agf/lyn/mia)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.