Senin, 22 Desember 2025

Isi Perppu Nomor 2/2022 Sama dengan UU Ciptaker

- Selasa, 3 Januari 2023 | 10:30 WIB
Refly Harun
Refly Harun

RBG.ID – Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 membawa banyak kontroversi. Hal itu dipicu berbagai pasal yang termuat dalam beleid itu.

Perppu tersebut pun tak jauh berbeda dengan UU Cipta kerja (Ciptaker) yang pernah digugat ke MK.

Pada 25 November 2021 lalu, MK sendiri sudah menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

BACA JUGA : Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Hanya untuk Kepentingan Segelintir Elite

Salah satu poin kontroversial yakni ada pada Pasal 79 Perppu Cipta Kerja.

Dalam beleid itu tertulis Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X