RBG.ID – Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 membawa banyak kontroversi. Hal itu dipicu berbagai pasal yang termuat dalam beleid itu.
Perppu tersebut pun tak jauh berbeda dengan UU Cipta kerja (Ciptaker) yang pernah digugat ke MK.
Pada 25 November 2021 lalu, MK sendiri sudah menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
BACA JUGA : Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Hanya untuk Kepentingan Segelintir Elite
Salah satu poin kontroversial yakni ada pada Pasal 79 Perppu Cipta Kerja.
Dalam beleid itu tertulis Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan