“Padahal investor perlu kepastian regulasi jangka panjang. Idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi undang-undang harus disiapkan secara matang. Kalau terburu buru ya jadi masalah,” ucap lulusan University Of Bradford itu.
Bhima menyebut, tidak ada jaminan pasca perpu cipta kerja membuat investasi bisa meningkat. Karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyebut, Perppu cipta kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, pemerintah seharusnya memperbaiki UU nomor 11/2020 yang inkonstitusional bersyarat. Bukan malah dengan jalan pintas menerbitkan Perppu.
Dalam pertimbangan putusan MK, UU cipta kerja cacat formil. Karena tata cara pembentukan UU tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, standar, serta sistematis.
Selain itu juga terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
“Pembentukan UU cipta kerja yang dibahas dengan DPR, meski kami (fraksi PKS) tegas menolak, dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.
Ini malah pemerintah justru membuat Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali,” ujar Kurniasih.
Dia mengingatkan, proses pembentukan UU cipta kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU cipta kerja diakses oleh masyarakat.