b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Poin itu cukup mendapat respon keras karena libur pekerja hanya 1 hari saja. Itu sama halnya dengan UU Ciptaker sebelumnya yang mana hak libur mingguan yang sebelumnya 2 hari dalam sepekan berubah menjadi paling sedikit 1 hari saja.
Kemudian, poin terkait dengan uang pesangon. Terutama jika dibandingkan dengan UU Ciptaker dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Perppu, tak ada lagi kesempatan pekerja untuk mendapat dua kali lipat dari ketentuan apabila perusahaan melakukan PHK bukan karena efisiensi.
Maka, nilai pesangon yang dikantongi pekerja pun menyusut.
Selain itu, dulu sebelum ada UU Ciptaker atau Omnibus Law, dalam komponen uang penggantian hak, dikenal pula komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan bagi pekerja yang ter-PHK yang besarannya ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Tetapi hal itu dicabut oleh UU Ciptaker, maka otomatis hak pekerja itu menjadi hilang.
Pasal lainnya yakni terkait Outsourcing atau tenaga alih daya yang diatur dalam pasal 81 poin 19 sampai 21.