Dalam Perppu Cipta Kerja tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing sehingga semua jenis pekerjaan outsourcing bisa diperbolehkan.
Meski demikian Perppu menjelaskan bahwa aturan lebih jauh mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Padahal, bila merujuk pada UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya diperbolehkan untuk 5 jenis pekerjaan.
Bidang yang diizinkan adalah jasa pembersihan, katering, keamanan, jasa minyak dan gas pertambangan, serta transportasi.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, seharusnya DPR menolak perppu yang diterbitkan Jokowi.
Ia menekankan bahwa MK mengamanatkan UU Cipta Kerja agar diperbaiki, bukan dengan mengeluarkan Perppu.
‘’Secara teoritis Perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa batalkannya kalau committed dengan putusan terdahulu. Kalau MK sudah masuk angin lain soal, kan MK sudah berubah komposisinya,’’ ujar Refly