Senin, 22 Desember 2025

Isi Perppu Nomor 2/2022 Sama dengan UU Ciptaker

- Selasa, 3 Januari 2023 | 10:30 WIB
Refly Harun
Refly Harun

Dia meminta DPR agar menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab, Refly menyebut MK mengamanatkan UU Cipta Kerja agar diperbaiki bukan dengan mengeluarkan Perppu.

‘’Walaupun selama ini Perppu merupakan subjektivitas presiden, tetapi harusnya ada ukuran objektif di DPR untuk menolak dan menerima. Demikian pula MK, ada ukuran konstitusionalitasnya untuk membatalkan,’’ katanya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti kondisi darurat dalam perpu cipta kerja bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen yang cenderung tinggi.

“Kalau ekonomi masih tumbuh positif kenapa pemerintah menerbitkan perpu? Ancaman krisis akibat perang Rusia-Ukraina pun sejauh ini justru menguntungkan harga komoditas batubara dan sawit,” tegasnya.

Selain itu, ketegangan geopolitik kedua negara tersebut justru memberikan surplus perdagangan Indonesia selama 31 bulan berturut-turut.

Oleh karena itu seharusnya pemerintah menurunkan dulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus. Baru dari situ ada kondisi yang mendesak untuk terbitkan perpu.

Bhima mengatakan, kriteria ‘kegentingan yang memaksa’ penerbitan perppu tidak dijelaskan secara obyektif.

Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 mengatur Presiden berhak menetapkan perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X