nasional

MK Kabulkan Gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Nambah Kini Jadi 5 Tahun

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:23 WIB
Nurul Ghufron

Sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

"Masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen," kata hakim MK Arief Hidayat.

Baca Juga: Data Fakta Rekrutmen Guru PPPK Melalui Marketplace Mulai Tahun Depan

Lebih lanjut lagi, masa jabatan lima juga akan lebih melindungi independensi KPK.

Sebab jika empat tahun, dalam momen tertentu membuka peluang satu periode presiden dan DPR melakukan dua kali rekrutmen pimpinan KPK.

Sementara terhadap Pasal 29 huruf e, MK menilai faktor pengalaman punya peran penting dan menguntungkan lembaga KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari ini 26 Mei 2023, Energi dan Percaya Diri

"Karena telah memahami sistem kerja, permasalahan yang dihadapi serta target kinerja yang ingin dicapai," ujar hakim MK Guntur Hamzah. 

Sebagai lembaga berkarakter khusus, KPK membutuhkan orang berpengalaman. Sebab, dipandang MK bisa membangun tim yang kuat dengan memberikan bimbingan guna menuntaskan tantangan KPK.

"Sepanjang yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik, maka yang bersangkutan merupakan calon yang potensial," tuturnya.

Baca Juga: Laga Perempat Final Malaysia Masters 2023 Hari Ini, Enam Wakil Tim Badminton Indonesia Siap Bertanding

Sementara itu, empat Hakim Kontitusi yang menyatakan pendapat berbeda pendapat. Yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Mereka menilai, masa jabatan KPK selama empat tahun bukan pelanggaran terhadap keadilan. Sebab, masa jabatan setiap lembaga disesuaikan dengan desain kelembagaan masing-masing.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan pembacaan putusan MK yang diumumkan menjelang proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK tersebut.

Baca Juga: Kajian Jembatan Otista Dianggap Tidak Matang, Bima Arya Didesak Segera Mundur dari Walikota Bogor

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB