RBG.ID - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal lebih lama.
Kepastian itu didapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan komisioner KPK Nurul Ghufron.
Tak hanya itu, MK juga memperbolehkan warga negara berusia di bawah 50 tahun untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Jumat, 26 Mei 2023
Sepanjang yang bersangkutan punya pengalaman sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menggugat pasal Pasal 29 huruf e UU KPK hasil revisi yang menaikkan usia minimal komisioner dari 40 menjadi 50 tahun.
Ketentuan itu membuat Gufron yang berusia 49 tahun kehilangan kesempatan untuk kembali maju.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Taurus Hari ini 26 Mei 2023, Jelajahi Hal Baru
Selain itu, dia juga menggugat pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan hanya empat tahun karena berbeda dengan lembaga lainnya yang berlaku lima tahun.
Terkait gugatan itu, MK mengabulkan semuanya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal masa jabatan pimpinan KPK memang open legal policy.
Namun MK menganggap, apa yang diatur bertentangan dengan prinsip keadilan.
Sebab, jika merujuk lembaga negara dan komisi independen lainnya, masa jabatan berlaku lima tahun.