RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu menuntut eks kapolres Bukittinggi tersebut dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Menurut JPU, tidak ada alasan pembenar atau hal yang dapat menjadi pemaaf bagi Dody dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Terkait Larangan Bukber Bagi Pejabat, Jokowi Minta Anggarannya Dialihkan Bagi Santuni Fakir Miskin
Melalui surat tuntutan, mereka meyakini bahwa perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran itu dilakukan bersama mantan atasannya Irjen Teddy Minahasa Putra.
Selain Dody dan Teddy, JPU perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, dan Kasranto.
Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak dan 10 Prodi Paling Ketat pada SNBP 2023
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ungkap JPU dalam sidang, Senin (27/3).
Tuntutan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Dody.
Dalam persidangan tersebut, JPU turut membeber beberapa hal yang memberatkan bagi Dody.
Baca Juga: Jimin BTS Jadi Solois K-Pop Pertama yang Puncaki Tangga Lagu Global Spotify dengan Like Crazy
Diantaranya Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Padahal, Dody merupakan personel Polri yang memiliki kewajiban untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.