Senin, 22 Desember 2025

Tak Hanya Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Dijerat Kasus Korupsi Dana BOS dan Pencucian Uang

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 06:29 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang

RBG.ID — Panji Gumilang tidak hanya dijerat dengan kasus dugaan penistaan agama

Rabu (16/8) Bareskrim meningkatkan status Panji Gumilang terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun begitu, Panji Gumilang belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Pisces Hari ini 17 Agustus 2023, Anda Royal Dan Elegan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, telah dilakukan gelar perkara dalam kasus Panji Gumilang tersebut.

Hasil dari gelar perkara Panji Gumilang tersebut disepakati bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. ”Artinya, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana,” jelasnya.

Terdapat dua berkas yang ditingkatkan statusnya. Yakni, tindak pidana TPPU dengan pidana asal penggelapan.

Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 17 Agustus 2023, Kebahagiaan Adalah Semboyan Anda

Lalu, berkas perkara lainnya berupa dugaan korupsi dana BOS. ”Keduanya itu,” ujarnya di lobi gedung Bareskrim.

Menurutnya, dalam gelar perkara itu dihadiri berbagai pihak pengawas. Diantaranya, Irwasum, Divkum, dan Divpropam.

Bahkan, dalam gelar perkara yang dilakukan selama dua jam itu para ahli memberikan keterangannya. ”PPATK juga hadir menyampaikan soal transaksi dugaan TPPU,” ujarnya. 

Baca Juga: Catatan Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini 17 Agustus 2023, Hidup Adalah Sebuah Perjalanan

Dia mengatakan bahwa untuk Panji Gumilang telah diperiksa pada Senin lalu (7/8) sebagai saksi dalam kedua perkara tersebut. ”Sudah diperiksa ya sebagai saksi,” jelasnya.

Terkait berbagai rekening dari Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap rekening menyusul peningkatan status kasus tersebut. ”Sebelumnya bersama PPATK membekukan aset-aset tersebut,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X