RBG.ID-JAKARTA, Setelah melakukan pemeriksaan kedua, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Setelah hampir 7 jam lebih menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, Panji Gumilang akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Panji Gumilang ini disampaikan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. "Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.
Baca Juga: Berpengalaman di Bidang IT? Sarana Solusindo Informatika Buka 2 Lowongan Kerja System Engineer
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang. “Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani.
Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan. “Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.(pmj)
Artikel Terkait
Besok Panji Gumilang Tidak Hadir, Penyidik Bareskrim Polri Bakal Lakukan Penjemputan Paksa
Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Akan Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 5 triliun Terhadap Menko Polhukam Mahfud MD
Kasus Dua Anak Panji Gumilang Bakal Naik Status Penyidikan, Bareskrim Polri Siapkan Gelar Perkara
Diancam Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri