Senin, 22 Desember 2025

Diancam Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 14:47 WIB
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).  (Foto: PMJNews)
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). (Foto: PMJNews)

RBG.ID-JAKARTA, Setelah diancam akan dijemput paksa, akhirnya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.

Setibanya di Bareskrim Polri, Panji Gumilang langsung diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang tiba di Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.22 WIB.

Kedatangan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini didampingi rombongan, termasuk kuasa hukum. Kedatangan Panji Gumilang ini langsung dikerubuti para awak media online maupun televisi.

Baca Juga: Ambil Narkoba Dekat Tiang Listrik, Pria 35 Tahun Ini Diringkus Petugas Polsek Rumpin

Pasalnya, para awak media yang sudah menunggu kedatangannya segera meminta keterangan Panji Gumilang dan mengambil gambarnya di Bareskrim Polri.

Terlihat juga beberapa anggota polisi termasuk juga dari Provost yang berjaga di sekitar Bareskrim Polri untuk mencegah terjadinya kericuhan seperti kedatangan sebelumnya.

Panji yang mengenakan kemeja gelap abu-abu lengan panjang bergaris-garis putih dan berkacamata hitam tidak mengeluarkan satu kata pun dan hanya mengangkat jempolnya kepada awak media.

Baca Juga: Tebing di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali Alami Kebakaran, Diduga Akibat Ulah Wisatawan

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa (1/8/2023) pekan depan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa alasan Panji tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dengan surat dokter.

Namun dikatakan Djuhandhani, bahwa pihaknya meragukan surat dokter itu sehingga pihaknya tetap melakukan pemanggilan kepada Panji. “Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” tandasnya.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X