Senin, 22 Desember 2025

Ambil Narkoba Dekat Tiang Listrik, Pria 35 Tahun Ini Diringkus Petugas Polsek Rumpin

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 14:38 WIB
Ilustrasi Ditangkap
Ilustrasi Ditangkap

RBG.ID-BOGOR, Petugas Polsek Rumpin, Polres Bogor berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diringkus polisi dalam Operasi Antik 2023 digelar Polsek Rumpin, Senin (31/7/2023). Pelaku diringkus saat menunggu narkoba dekat tiang listrik.

Tersangka berinisial SM (35) diringkus di Desa Kampungsawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamnkan barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Miris, 3 PSK yang Terjaring Razia Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Bogor Dalam Kondisi Hamil

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan polisi terhadap gerak gerik pelaku di sekitaran tiang listrik.

Saat itu, pelaku diduga tengah menunggu kiriman narkoba. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang baru diambilnya," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X