RBG.ID-BOGOR, Petugas Polsek Rumpin, Polres Bogor berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus polisi dalam Operasi Antik 2023 digelar Polsek Rumpin, Senin (31/7/2023). Pelaku diringkus saat menunggu narkoba dekat tiang listrik.
Tersangka berinisial SM (35) diringkus di Desa Kampungsawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamnkan barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok.
Baca Juga: Miris, 3 PSK yang Terjaring Razia Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Bogor Dalam Kondisi Hamil
Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan polisi terhadap gerak gerik pelaku di sekitaran tiang listrik.
Saat itu, pelaku diduga tengah menunggu kiriman narkoba. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang baru diambilnya," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
Artikel Terkait
Beli Sabu dari Tetangga, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar
Edarkan Narkoba, Pria 36 Tahun Ini Diringkus Petugas Polsek Klapanunggal
Edarkan Narkoba, Dua Warga Kemang Diringkus Polisi
9 Oknum Polisi Polda Metro yang Aniaya Terduga Narkoba Hingga Tewas Terancam Dipecat
Kades Bunar Kecolongan Ibu Ketua RW Pakai Narkoba, Polisi : Pelaku Ngaku Agar Semangat Bekerja