RBG.ID-JAKARTA, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kamis (27/7/2023).
Namun, terlapor Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan kedua penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama tersebut.
Sesuai jadwal, Panji Gumilang akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Karena alasan sakit, Panji Gumilang tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dijawalkan ulang.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Kepulauan Seribu Bulan Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat
"Dari pengacaranya PG tidak bisa hadir karena alasan kondisi sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Kamis (27/7/2023).
Menurut Brigjen Ramadhan, pihak pengacara Panji Gumilang juga sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik.
Sayangnya, jenderal bintang satu ini tidak membeberkan secara detail jenis penyakit yang diderita Panji Gumlang. "Surat keterangan sakit juga sudah dikirim pengacarnya," singkat Ramadhan.
Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Penistaan Agama
Dengan dijawalkan ulang pemeriksaan Panji Gumilang, maka penyidik menjadwalkan terlapor pada Kamis 3 Agustus mendatang dengan statusnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan kembali pada Kamis 3 Agustus ya," ujarnya.
Sementara itu, saat dihubungi pengacaranya Panji Gumilang, Hendra Effendi menuturkan kliennya mengalami patah tulang bagian tangan kirinya.
Alasan itulah, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. "Patah tulang tangan kiri. Saat ini masa pemulihan," ujarnya.
Baca Juga: Puan Berharap Partai Golkar Segera Bergabung PDI Perjuangan Dukung Ganjar Pranowo
Kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Artikel Terkait
Viral Video Panglima TNI Yudo Margono Minta Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Ini Faktanya
Kapolri Sebut Kasus Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Butuh Kecermatan
Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Ridwan Kamil: Silakan Saja Karena Ini Negeri Hukum
Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Ditutup Bupati Indramayu Lantaran Belum Mengantongi Izin
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Penistaan Agama