Senin, 22 Desember 2025

Alasan Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Poliri

- Jumat, 28 Juli 2023 | 07:29 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). (Foto: Fajar/PMJNews )

RBG.ID-JAKARTA, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kamis (27/7/2023).

Namun, terlapor Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan kedua penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama tersebut.

Sesuai jadwal, Panji Gumilang akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Karena alasan sakit, Panji Gumilang tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dijawalkan ulang.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Kepulauan Seribu Bulan Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat

"Dari pengacaranya PG tidak bisa hadir karena alasan kondisi sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Kamis (27/7/2023).

Menurut Brigjen Ramadhan, pihak pengacara Panji Gumilang juga sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik.

Sayangnya, jenderal bintang satu ini tidak membeberkan secara detail jenis penyakit yang diderita Panji Gumlang. "Surat keterangan sakit juga sudah dikirim pengacarnya," singkat Ramadhan.

Baca Juga: Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Kasus Penistaan Agama

Dengan dijawalkan ulang pemeriksaan Panji Gumilang, maka penyidik menjadwalkan terlapor pada Kamis 3 Agustus mendatang dengan statusnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan kembali pada Kamis 3 Agustus ya," ujarnya.

Sementara itu, saat dihubungi pengacaranya Panji Gumilang, Hendra Effendi menuturkan kliennya mengalami patah tulang bagian tangan kirinya.

Alasan itulah, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. "Patah tulang tangan kiri. Saat ini masa pemulihan," ujarnya.

Baca Juga: Puan Berharap Partai Golkar Segera Bergabung PDI Perjuangan Dukung Ganjar Pranowo

Kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X